Polisi Berhasil Membekuk Bajing Loncat Usai Curi Truk Kontainer

Hasil jarahan besi behel tersebut, lanjut Erwin, disimpan di pinggir jalan. Setelah aman, kemudian dijual ke pemilik lapak besi tua berinisial HM dengan ditimbang 50 kilogram seharga Rp325 ribu.

“Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua oleh para pelaku,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan selanjutnya. Para tersangka terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)