“Dengan telah diundangkannya Undang-Undang nomer 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah mendukung kebijakan pemerintah dengan menyesuaikan peraturan daerah dengan arah kebijakan Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Abdul Hafidz sebelum menguraikan masing-masing Raperda.
Selain itu, Perda sebagai implementasi kebijakan daerah sekaligus dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah harus senantiasa disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kondisi masyarakat di lapangan.
Oleh karenanya kelima Raperda ini dimohonkan agar segera mendapat tanggapan dari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) agar bisa diperdakan. (*)