Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak MA

Jakarta, Mitrapost.com – Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko belum berhasil melancarkan usaha judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu lantaran, gugatan kubu Moeldoko mendapat penolakan dari MA.

Keputusan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad saat dimintai konfirmasi.

Melalui Rahmad, Moeldoko menghormati putusan MA. Bahkan, menurutnya Moeldoko bersyukur dengan adanya penolakan tersebut.

Akan tetapi, perjuangan Demokrat kubu Moeldoko tak akan berhenti sampai di situ. Dengan dikawal kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, pihaknya akan memperkuat gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini, karena dengan ditolaknya judicial review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Rahmad menjelaskan bahwa pihaknya juga menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mengesahkan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Bila uji materi sempat dikabulkan MA, maka peluang Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memperbaiki AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut, dianggap akan menimbulkan persoalan baru.

Adanya penolakan MA tersebut, ia meyakini gugatan mereka di PTUN menjadi semakin kuat, sedangkan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup.

“Menurut jadwal, minggu depan, gugatan kami di PTUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimis, dan semoga gugatan kami dikabulkan seluruhnya oleh hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro menegaskan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan berupa AD/ART partai politik.

AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum. Melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Ia juga mengatakan, parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11/2021). (*)

 

Artikel ini telah tayang cnnindonesia.com dengan judul “Yusril Keok Gugat Demokrat di MA, Kubu Moeldoko Berharap Menang PTUN”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati