Teganya Ibu Kandung Aniaya Anak Hingga Tewas

Saat ini ibu kandung kejam tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

Balita tersebut sebelumnya tinggal dan diasuh oleh neneknya, tetapi dalam satu bulan ini ibu kandung mengambil korban untuk diasuh tetapi bukan kasih sayang yang didapat melainkan siksaan yang berujung tewasnya korban. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kejamnya Ibu Kandung 2 Minggu Siksa Anak Balitanya Hingga Tewas”