Pekalongan, Mitrapost.com – Pemerintah Kota Pekalongan mendeklarasikan Sekolah Ramah Anak (SRA) sekaligus Sekolah Anti Perundungan.
Sekolah yang mendeklarasikan SRA adalah SMK Syafi’i Akrom Kota Pekalongan. Sekolah ini dinilai telah memenuhi kriteria yang mendukung pelaksanaan konsep Sekolah Ramah Anak, baik dari proses belajar mengajar yang ramah anak, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terlatih, serta sarana dan prasarana, dan lingkungan yang ramah anak.
Dalam deklarasi tersebut, dihadiri Wali kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, S.E., Plt Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono, S.Sos.M.Si., Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nur Agustina, S.Psi.M.M., dan jajaran pengurus, guru, dan siswa-siswi SMK Syafi’i Akrom Kota Pekalongan,bertempat di Aula SMK Syafi’i Akrom setempat, Senin (22/11/2021).
Wali kota Pekalongan yang akrab disapa Aaf menjelaskan bahwa, Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan salah satu upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama berada di sekolah, melalui berbagai pemeran untuk menjadikan sekolah bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri, dan nyaman. Serta dengan prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup, dan penghargaan terhadap hak anak.