29 Gadis Dijadikan Jasa Prostitusi, Sekali Kencan Hanya Rp 200 Ribu

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang hasil transaksi, serta beberapa barang  bukti lain, termasuk data para korban.

Tersangka dikenakan pasal 2 junto pasal 17 dan pasal 12 undang-undang  nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maskimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di tvonenews.com dengan judul “Ironis, 29 Gadis Muda Dijual untuk Prostitusi. Dibandrol Sekali Kencan Rp200 Ribu.”