Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang hasil transaksi, serta beberapa barang bukti lain, termasuk data para korban.
Tersangka dikenakan pasal 2 junto pasal 17 dan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maskimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di tvonenews.com dengan judul “Ironis, 29 Gadis Muda Dijual untuk Prostitusi. Dibandrol Sekali Kencan Rp200 Ribu.”