Mitrapost.com – Polisi telah menetapkan tersangka dari kasus pengemudi Mercy lawan arah di Tol JORR Cakung, hingga menyebabkan kecelakaan.
Sebelumnya diberitakan bahwa mobil Mercedes-Benz E300 yang berjalan dengan melawan arah, dikemudikan oleh MSD (66).
Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (29/11/2021), pihak kepolisian telah menetapkan MSD sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kemarin sudah ada gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut dan statusnya sudah jadi tersangka, serta mercy-nya masih kita sita dan masih kita tahan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukan penahanan terhadap pengemudi Mercy tersebut.
“Sementara belum ditahan, karena kita masih harus melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dengan mengundang ahli kejiwaan untuk memastikan betul yang bersangkutan menderita demensia,” lanjutnya.