Cegah Penyebaran Omicron, Masa Karantina Masuk Indonesia Ditambah

Luhut menerangkan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (3/12/2021) esok. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi secara berkala.

“Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita memahami virus varian baru ini,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Luhut juga menyebut bahwa pemerintah resmi melarang pejabat untuk bepergian ke luar negeri. Aturan ini berlaku untuk seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi mereka yang melaksanakan tugas negara.

“Pejabat negara juga termasuk dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri,” pungkas Luhut. (*)