Bahkan, ia menyebut jika dana sudah terlacak dan diketahui bersumber dari mafia tanah, maka pihaknya akan melakukan penyitaan.
“(Bisnis Riri Khasmita) itu akan menjadi salah satu yang kita tracing. Begitu terbukti, nanti akan langsung kita lakukan penyitaan pada aset tersebut dan kita jadikan barang bukti untuk TPPU-nya,” jelasnya.
“Nanti kita akan melibatkan PPATK dan ke perbankan untuk pengajuan pemblokiran,” tutup Kemas. (*)