Mitrapost.com – Pihak Kepolisian saat ini tengah mengusut terkait dugaan kasus pencucian uang pada aset keluarga Nirina Zubir.
Pengusutan ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aset keluarga yang diambil alih oleh para mafia tanah.
“Untuk penyelidikan aliran dana secara administrasinya sedang diajukan untuk TPPU,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Terpisah, Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin menyebut, rekening kelima tersangka mafia tanah telah dibekukan dalam proses penyelidikan aliran dana dalam rekening tersebut.
“Sudah kita ajukan untuk itu (pembekuan rekening, red) dan untuk TPPU nya kita sedang lakukan tracing aset serta permintaan data yang berkaitan dengan perbankan,” kata Kemas.
Selain itu, aliran dana dalam bisnis yang didirikan tersangka Riri Khasmita dan suaminya juga ikut diselidiki.