Pati, Mitrapost.com – Tren perkara perceraian di Kabupaten Pati selama tahun 2021 mencapai 2323 kasus. Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Pati mencatat, angka tersebut melonjak 40 persen dibandingkan tahun 2020.
Sutiyo, Hakim Juru Bicara sekaligus Humas PA Kelas I A Pati mengatakan, faktor ekonomi mendominasi penyebab perceraian. hal tersebut tak lepas dari dampak pandemi Covid-19.
“Selisih 2020 selisih kenaikan ada 256 perkara tahun ini lebih banyak. 70 persen penyebab soal nafkah. Karena faktor pandemi cari nafkah sulit cari pekerjaan sulit. Jatah makannya berkurang,” kata Sutiyo kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantor PA Pati.
Lanjut Sutiyo, secara pesentase tingat perceraian gugat (cerai yang dilayangkan oleh pihak istri) lebih banyak dibandingkan cerai talak (cerai dari suami) atau sekitar 65 persen. Diketahui, tahun ini presentase pengajuan Cerai gugat di PA Pati juga naik 110 perkara.
Selain faktor ekonomi, penyebab perceraian yang lain juga diakibatkan perselingkuhan, kurang mampu memberikan nafkah, hingga meninggalkan rumah lebih dari empat bulan
“Cerai talak kebanyakan faktornya sekitar 40 persen perselingkuhan. lain-lainnya istri kurang terima pemberian nafkah. Yang sekarang serba menuntut enak cepat istri merasa tidak tercukupi,” terang Sutiyo kepada Mitrapost.com.
Dari ribuan kasus tersebut, 10 persen di antaranya membatalkan perceraian karena berhasil didamaikan melalui proses mediasi. Sementara 145 perkara perceraian, belum terselesaikan hingga tahun 2022.
Selain kasus perceraian, tercatat dalam kurun periode bulan Januari hingga Desember 2021, Pengadilan Agama Pati telah menangani 3.796 perkara. Mulai dari sengketa perkawinan, sengketa waris, dispensasi kawin, perwalian anak dan harta anak, dan perkara ekonomi syariah. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati