Wagub Tegaskan Pondok Pesantren di Jateng Wajib Kantongi Izin dari Pemerintah

Wonogiri, Mitrapost.com – Wakil gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa pondok pesantren yang ada di wilayah Jawa Tengah, wajib mengantongi izin dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikannya dalam peresmian Pondok Pesantren dan Madrasah Nurul Anwar di Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri, Senin (10/1/2022).

Menurut Gus Yasin, sapaan Wagub, ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, di mana pesantren diwajibkan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan. Izin tersebut diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Wagub juga memastikan Pondok Pesantren Nurul Anwar sudah terdaftar pada Kementerian Agama. Dia menegaskan, izin terdaftar ini merupakan syarat wajib.

Baca Juga :   Pagelaran Metamorfosa Lengger, Padukan Lintas Disiplin Seni

“Setelah kita meresmikan tadi, kita tanya apakah sudah didaftarkan di pemerintah. Alhamdulillah sudah, sehingga nanti kita bisa lebih mudah lagi untuk menginformasikan, ini lho pondok pesantren yang benar-benar taat. Administrasinya juga betul. Sehingga keluhan masyarakat yang saat ini, terkait ada yang menyalahgunakan lembaga pendidikan keagamaan, yang akhirnya menjadi jelek, bisa kita antisipasi,” paparnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati