Diduga Terima Gratifikasi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK

Sedangkan, pada 1 Februari 2021 (jenis laporan periodik 2020) lalu, Edy melaporkan kepemilikan 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Deli Serdang, Kampar, Medan, Binjai, dan Bogor. Estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp 12.134.950.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi bahwa KPK sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan mempelajarinya dengan melakukan penelaahan dan verifikasi terlebih dahulu.

“Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” ungkapnya.

Di lain pihak, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menanggapi laporan tersebut. Ia pun heran kenapa banyak yang ingin memenjarakannya.

Baca Juga :   Legislator Minta KPK Tak Pandang Siapa Gibran-Kaesang

“Kok senang sekali orang-orang ini mau memenjarakan saya,” ujar Edy kepada awak media, Jumat (14/1/2022).

Menurutnya LHKPN merupakan pertanggungjawaban harta yang dimilikinya kepada pihak berwajib. Namun dirinya memastikan sudah memenuhi kewajiban dengan melaporkan seluruh harta kekayaannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati