“Itu sudah ada yang mengatur, LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib. Nggak usah dilapor, orang laporannya dihimpun KPK, KPK sudah turun. Tak mungkin KPK nggak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan,” tegas Edy. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi.”