RUU Ibu Kota Negara Telah Disahkan, Pusat Pemerintahan akan Pindah ke Kalimantan

Jakarta, Mitrapost.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) telah resmi menjadi Undang-Undang (UU).

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengetok palu pada Sidang Paripurna sebagai tanda disahkannya RUU IKN, sehingga memutuskan Ibu Kota pindah ke Kalimantan.

Puan Maharani selaku pimpinan sidang menanyakan kepada anggota dewan yang hadir pada agenda tersebut.

“Apakah RUU tentang ibu kota negara ini, semua anggota menyetujui,” tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022)

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Pembahasan rapat RUU IKN diawali dengan rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan para ahli, mulai dari ahli publik hingga tata ruang. Selanjutnya, rapat panja yang membahas empat hal.

Pertama terkait dengan status IKN apakah otorita atau pemerintahan daerah khusus saja. Kedua, mengenai pembiayaan IKN yang diminta agar jangan sampai membebani APBN.

Ketiga, mengenai rencana induk atau master plan pembangunan IKN. Keempat adalah pertanahan. Hal ini supaya tak menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar IKN, sehingga Kementerian ATR/BPN bisa koordinasi dan turun ke lapangan.

Dari seluruh fraksi, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tidak menyetujui RUU tersebut.

“Dari semua fraksi hanya satu yang tidak setuju, maka ini bisa setujui,” tandas Ketua DPR RI. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul “Tok! RUU Disahkan DPR, Ibu Kota Negara Resmi Pindah ke Kaltim.”

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati