Semarang, Mitrapost.com – Kota Semarang kini mengalami kenaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2.
Hal ini pun lantas berdampak pada seluruh kegiatan masyarakat, khususnya di sektor non esensial. Diantaranya adalah aturan karyawan masuk kerja di perkantoran atau tempat kerja, maupun jam buka- tutup operasional bagi pelaku usaha di Kota Semarang, seperti supermarket, kafe dan pusat perbelajaan atau mal akan kembali berubah.
Salah satu mal yang menerapkan pengurangan jam operasional adalah Mal Ciputra Semarang. Mulai (7/1/2022), pihak mal telah memberlakukan menyesuaikan dengan mengurangi jam operasionalnya yakni Senin sampai Minggu dan Hari libur nasional buka pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.
Sebelumnya, operasional mal Ciputra Semarang buka dari pukul 10.00 WIB -22.00 WIB. Hal ini mengukuti aturan pemerintah yang saat ini masuk level 2 PPKM.
Public Relation Mal Ciputra Semarang, Aisa R Jusmar mengatakan, untuk batas waktunya perubahan waktu operasionalnya tersebut sampai kapan belum bisa ditentukan.