Mitrapost.com – Pihak Kepolisian menanggapi terkait dengan adanya selebaran Razia masker serentak adalah berita bohong atau hoax.
Sebelumnya, telah beredar informasi terkait dengan razia masker serentak yang akan digelar di seluruh Indonesia. Informasi tersebut beredar melalui media sosial.
Berdasarkan informasi yang dimuat, bahwa razia masker akan dilakukan mulai dari kantor hingga warung yang berada di pinggir jalan.
Tak hanya itu, seluruh petugas dari seluruh lintas sektor juga dikabarkan turut serta dalam razia masker tersebut.
“Akan melibatkan langsung, turun lapangan dari semua lintas sektor dari kejaksaan, polisi, POM dan lain sebagainya,” bunyi keterangan dalam selebaran itu, Kamis (3/2/2022).
Tidak hanya itu, warga yang terjaring dalam razia tersebut, akan diminta untuk membayar denda berupa uang tunai dengan nominal hingga ratusan ribu rupiah.
“Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar ditempat Rp250 ribu. Tolong diinformasikan ke keluarga, tetangga dan teman semua jangan sampai kena denda,” sambungnya.
Pihak kepolisian pun lantas memberikan klarifikasi terhadap edaran tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa informasi dalam selebaran itu sepenuhnya merupakan berita bohong.
“Itu hoax ya,” kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan.
Ia pun lantas mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial, terutama yang menyangkut razia dan denda yang memberatkan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyebarkan berita tersebut.
“Jangan mudah percaya terhadap selebaran yang belum tentu benar dan jangan menyebarkannya lagi,” pungkas Sambodo. (*)
Redaksi Mitrapost.com