Terkendala Izin, Kapal Nelayan Rembang Menumpuk Karena Tak Boleh Melaut

Rembang, Mitrapost.com – Nelayan kapal cantrang di Kabupaten Rembang sudah satu bulan lebih berhenti melaut karena terkendala berbagai peraturan baru.

Salah seorang nelayan kapal cantrang, Joko Supriyadi mengatakan faktor utama yang menyebabkannya berhenti melaut adalah aturan baru tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kenaikannya mencapai 400 persen. Dan menurut Joko, kondisi itu sangat memberatkan.

“Sebenarnya tidak hanya cantrang, tapi semua kapal. Imbas dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kenaikannya sangat signifikan,“ ungkapnya, Kamis (10/2/2022).

Selain masalah tarif PNBP yang memberatkan, sebelum melaut para nelayan kapal cantrang menghadapi banyak dokumen administrasi yang harus dilengkapi. Akibatnya, waktu melaut menjadi tersendat lantaran menunggu dokumen. Padahal menurutnya masyarakat nelayan tak terbiasa dengan setumpuk administrasi semacam itu.