PPATK Ungkap Modus Baru Tindak Pidana Pencucian Uang

Mitrapost.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus baru terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau modus yang seringkali digunakan para tersangka investasi bodong.

Berdasarkan keterangan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, beberapa modus yang digunakan diantaranya adalah dengan menggunakan voucher yang diterbitkan perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, hingga penyamaran dana melalui sponsorship.

Tidak hanya itu, para affiliator juga memanfaatkan aset kripto, yang digunakan sebagai sarana pembayaran sebagai affiliator trading. Upaya ini dilakukan untuk mengelabui penghimbunan dan pembayaran dana secara ilegal.
“Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong. Salah satunya melalui kripto,” kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Kemudian, para pelaku juga memanfaatkan rekening bukan atas nama pribadi, melainkan dengan nama orang lain (nomine).