Mitrapost.com – Transaksi BBM 2,5 ton solar ilegal di tengah perairan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berhasil digagalkan.
Praktek transaksi BBM solar ilegal ini berhasil digagalkan oleh Ditpolairud bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.
Empat anak buah kapal (ABK) yang berasal dari dua kapal suplai Pertamina Hulu Mahakam dan satu penadah dengan menggunakan kapal Klotok, ditangkap dalam kasus ini.
Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes. Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., mengatakan bahwa kejadian ini bukanlah kali pertama.
“Ini bukan sekali. Sudah sering dilakukan. Hanya barang bukti terakhir yang bisa kita amankan,” ujarnya pada Jumat (15/4/2022).
Sebanyak 2.520 liter atau 2,5 ton solar ilegal disita sebagai barang bukti praktek transaksi BBM solar ilegal, yang telah dimasukkan dalam jerigen berukuran 25 liter.
Diperkirakan, praktek transaksi solar ilegal yang berlangsung dari kapal suplai ke kapal klotok, sudah berjalan selama satu tahun terakhir.