Transaksi BBM 2,5 Ton Solar Ilegal Berhasil Digagalkan

Mitrapost.com – Transaksi BBM 2,5 ton solar ilegal di tengah perairan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berhasil digagalkan.

Praktek transaksi BBM solar ilegal ini berhasil digagalkan oleh Ditpolairud bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.

Empat anak buah kapal (ABK) yang berasal dari dua kapal suplai Pertamina Hulu Mahakam dan satu penadah dengan menggunakan kapal Klotok, ditangkap dalam kasus ini.

Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes. Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., mengatakan bahwa kejadian ini bukanlah kali pertama.

“Ini bukan sekali. Sudah sering dilakukan. Hanya barang bukti terakhir yang bisa kita amankan,” ujarnya pada Jumat (15/4/2022).

Sebanyak 2.520 liter atau 2,5 ton solar ilegal disita sebagai barang bukti praktek transaksi BBM solar ilegal, yang telah dimasukkan dalam jerigen berukuran 25 liter.

Baca Juga :   KPAI Meminta Kepolisian Bijaksana Menyelidiki Motif Penganiayaan Anak Berusia 5 Bulan

Diperkirakan, praktek transaksi solar ilegal yang berlangsung dari kapal suplai ke kapal klotok, sudah berjalan selama satu tahun terakhir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati