Untuk karyawan yang belum menerima THR pada batas waktu yang telah ditetapkan, bisa mengajukan aduan secara tertulis ke posko yang telah disediakan. Posko layanan ini terletak di depan Gedung Dinperinnaker Kabupaten Rembang.
Afief mengatakan apabila terdapat aduan karyawan yang diterima, pihaknya akan meneruskan aduan tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
“Laporan kami terima dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani oleh pengaduk atau yang bersangkutan, kemudian kami akan melaporkan kepada provinsi dengan format yang sudah ada,” terangnya.
Hingga saat ini, Dinperinnaker Kabupaten Rembang belum menerima aduan baik dari perusahaan maupun karyawan atau tenaga kerja soal kepastian THR mereka.
Posko aduan akan beroperasi hinggap akhir bulan Ramadan atau sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yakni pada tanggal 28 April 2022. (*)