Mitrapost.com – Menjelang mudik lebaran Idulfitri 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka pendaftaran angkutan motor gratis (motis).
Adapun jangka waktu pendaftaran angkutan motor gratis dimulai pada hari ini, Rabu (20/4/2022) hingga Minggu (8/5/2022).
Namun, terdapat kemungkinan pendaftaran akan ditutup lebih awal, setelah kuota terpenuhi.
Pihak KAI akan menyediakan kuota untuk angkutan motor gratis sebanyak 9.280 motor, dengan arus mudik yang akan diberangkatkan pada 26 April 2022, sementara untuk arus balik akan diberangkatkan pada 5-9 Mei 2022.
Sementara itu, serah terima kendaraan dilakukan H-1 keberangkatan KA dan batas waktu pengambilan maksimal 1 x 24 Jam setelah kedatangan KA. Kondisi yang sama juga terjadi saat arus balik.
Sedangkan untuk syarat teknis untuk angkutan motor gratis ini, wajib mengosongkan BBM pada saat pengiriman.
Kemudian, kaca spion motor harus dilepas, serta tidak diperbolehkan untuk menambah aksesoris pada motor.
Selain itu, motor juga wajib dilengkapi dengan standar tengah, dilengkapi dengan pegangan bagian belakang (bekel) motor. Untuk kunci motor, dibawa oleh masing-masing pemudik selama proses pengiriman, serta motor tidak dalam kondisi stang terkunci.
Sedangkan syarat bagi masyarakat yang mengikuti program ini diantaranya adalah
- Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/ Travel
- Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket
- Tanggal pendaftaran 20 April s.d 9 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota
- Melakukan registrasi ulang sast penyerahan motor pada H 1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Waktu operasional: 08.00-16.00 WIB
– Tidak mengikutkan kaca spion dan aksesoris motor saat pengiriman
- Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor
- Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku
- Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP
- Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis
- Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI
- Bila pengambilan lebih dari H-1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan
- Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
- Berlaku untuk motor maksimal 200 CC. (*)
Redaksi Mitrapost.com






