Mitrapost.com – Usai libur lebaran, layanan kepengurusan SIM, STNK, hingga BPKB di seluruh daerah yang ada di Indonesia, dipastikan Kembali berjalan normal.
Hal ini dipastikan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Selesainya Operasi Ketupat 2022, Polri kembali membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, dan BPKB,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin (9/5/2022).
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang hendak mengurus untuk perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB, bisa mengurusnya langsung di lokasi pelayanan terdekat.
“Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengurus surat-surat tersebut bisa langsung datang ke lokasi pelayanan terdekat,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Yusri, pihaknya juga memberikan relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 2022.
Kebijakan ini berlaku bagi para pemegang SIM yang telah kedaluwarsa selama libur lebaran, tepatnya pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.