2 Pengedar Narkoba Diringkus dengan Barang Bukti Senilai Rp2,8 M

Mitrapost.com – Sebanyak dua pengedar narkoba diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp2,8 M.

Kedua pengedar dengan inisial APW (24) dan MF (26) berhasil diringkus oleh Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 kg) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, pelaku berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda.

“Kedua orang pelaku diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26) berikut barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda. Antara lain, di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di Kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur,” terang Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolres, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga :   Stres Akibat Dicerai Suami, Janda Muda di Ngawi Nyabu

Royce juga mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap dari hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di komplek permata atau yang dikenal dengan sebutan Komplek Ambon.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati