Mitrapost.com – Sebanyak dua pengedar narkoba diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp2,8 M.
Kedua pengedar dengan inisial APW (24) dan MF (26) berhasil diringkus oleh Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 kg) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, pelaku berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda.
“Kedua orang pelaku diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26) berikut barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda. Antara lain, di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di Kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur,” terang Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolres, Jumat (27/5/2022).
Royce juga mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap dari hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di komplek permata atau yang dikenal dengan sebutan Komplek Ambon.