Polisi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Tangerang

“Karena tersangka merasa sakit hati terhadap korban selanjutnya (AY) menedang kaki kanan korban lalu pelaku (AS) juga menendang kaki kanan korban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah,” terang Nurjaman.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg.

“Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari Kecanatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)