Hendak Nonton Sepak Bola, Supporter Ini Malah Dianiaya Warga Kudus

Akibat perbuatan jahatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Potensi Andalan Kacang Ijo, Undaan Kudus Diharapkan Jadi Role Model Pertanian