Hendak Nonton Sepak Bola, Supporter Ini Malah Dianiaya Warga Kudus

Akibat perbuatan jahatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Potensi Andalan Kacang Ijo, Undaan Kudus Diharapkan Jadi Role Model Pertanian