Semarang, Mitrapost.com – Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Semarang membuka posko pengaduan.
Posko pengaduan ini dibuka lantaran dengan berlangsungnya tahapan verifikasi administrasi calon partai politik (parpol), terdapat sejumlah nama masyarakat ditemukan tercantum dalam keanggotaan parpol.
Berdasarkan keterangan dari Koordiv Hukum, Humas dan Datin Anggota Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan bahwa Bawaslu membuka posko pengaduan masyarakat terhadap keberatan nama yang tercantum dalam keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Kami membuka posko pengaduan. Terdapat petugas desk yang membantu melakukan cek nama dan membantu penginputan pengaduan ke KPU,” ucap Arief.
Meski KPU sudah membuka layanan cek nama melalui input NIK, hal tersebut juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu.
Arif juga mengatakan bahwa pihak Bawaslu terus berkomitmen untuk turut mengawasi dan membantu proses aduan masyarakat terkait dengan keberatan atas nama yang terdaftar dalam keanggotaan parpol.