Hartopo menjelaskan, penerima BLT dari dana cukai tersebut khusus untuk buruh rokok dan keluarganya. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215, tentang peruntukan DBHCHT. (*)
Hartopo menjelaskan, penerima BLT dari dana cukai tersebut khusus untuk buruh rokok dan keluarganya. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215, tentang peruntukan DBHCHT. (*)