Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati amankan sebanyak lima Pemandu Karaoke (PK) dan dua orang pemilik warung remang-remang, saat menggelar razia di Desa Manjang Kecamatan Jaken Kabupaten Pati pada Minggu (4/9/2022), pukul 00.00 WIB dini hari.
Menurut pemaparan Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono, razia tersebut digelar karena ada aduan masyarakat sekitar. Dari aktivitas tersebut membuat warga sekitar merasa terganggu dan resah.
“Pada malam ini pukul 00.00, kami melaksanakan razia di wilayah Jaken dan aduan masyarakat adanya karaoke di dua kafe yang mengganggu ketentraman dan ketertiban lingkungan,” ucap Sugiyono saat dikonfirmasi Mitrapost.com pagi ini.
Selain menciduk lima PK dan dua pemilik warung, anggotanya juga menyita sebanyak 38 botol minuman keras (miras) yang tersedia di dalam warung tersebut.
Lantas, para ketujuh orang tersebut digelandang menuju Kantor Satpol PP Kabupaten Pati untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
“Ditemukan dua orang pemilik, lima pemandu, miras 38 botol, dan saat ini kami laksanakan pembinaan di Satpol PP Kabupaten Pati,” ujarnya.
Yang memprihatinkan, dalam razia tersebut Sugiyono menjelaskan bahwa ada salah satu PK yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
“Dari lima PK yang diamankan ada satu anak perempuan yang kala itu terjaring razia anak sekolah di Stadion Joyokusumo beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (*)






