Surabaya, Mitrapost.com – Sebanyak enam kelurahan ditetapkan sebagai kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) dan telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka hijau (RTH).
Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).
Kemudian, enam kelurahan yang sudah ditetapkan tersebut, berada di empat wilayah kecamatan Pamurbaya. Diantaranya adalah Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo dan Kejawan Putih Tambak.
Akan tetapi, tidak semua lahan yang berada di kawasan lindung Pamurbaya adalah aset milik Pemkot, dimana sebagian adalah milik warga.
Wali kota Surabaya Eri Cahyadi dalam acara ‘Sambat Nang Cak Eri’ di Balai Kota Surabaya, sejumlah warga turut meminta kepastian terkait dengan ganti rugi kepemilikan lahan.
Eri menyatakan bahwa Pemkot Surabaya memastikan akan memberikan ganti rugi lahan ataupun rumah warga yang digunakan untuk kawasan lindung Pamurbaya.