Mitrapost.com – Terkait dengan pemberhentian Ferdy Sambo, pihak Mabes Polri terus merampungkan proses administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berdasarkan keterangan dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan lantaran tersangka Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hingga saat ini kasus tersebut masih diproses oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.
“Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan,” ujar Dedi, kpeada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Nantinya, setelah pemberkasan telah lengkap dan rampung, maka dokumen PTDH tersangka Ferdy Sambo tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg).
Kemudian setelahnya akan dilakukan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.
“Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya,” tandasnya.
Adapun mekanisme itu memang sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden. (*)