Terkait Pemberhentian Ferdy Sambo, Dokumen PTDH Akan Diserahkan ke Setneg

Mitrapost.com – Terkait dengan pemberhentian Ferdy Sambo, pihak Mabes Polri terus merampungkan proses administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berdasarkan keterangan dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan lantaran tersangka Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hingga saat ini kasus tersebut masih diproses oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.

“Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan,” ujar Dedi, kpeada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga :   Kuat Ma’ruf Sempat Marah dan Todongkan Pisau ke Brigadir J, Ini Pemicunya

Nantinya, setelah pemberkasan telah lengkap dan rampung, maka dokumen PTDH tersangka Ferdy Sambo tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati