Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati diketahui mengamankan anak-anak punk. Mereka berasal dari kabupaten yang berbeda, yakni tiga orang berasal dari Pati dan dua orang dari Kudus dan satu orang dari Grobogan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, keenam anak punk tersebut diamankan saat berada di lampu merah Ngantru.
“Dari kita tim patroli ada tugas keliling untuk mengontrol kegiatan-kegiatan yang ada di wilayah Pati. Ternyata tadi di sekitar lampu merah Ngantru ada anak punk yang berjumlah enam orang. Yang dua orang dari Kudus itu pasangan suami istri,” ucap Sugiyono.
Enam anak punk tersebut, lanjut dia, dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pati. Pasalnya, melanggar peraturan daerah (Perda) yang ada di Kabupaten Pati.
“Di Perda ada larangan untuk ngamen di lampu merah, karena bisa mengganggu kelancaran lalu lintas,” jelasnya saat dihubungi via telepon oleh tim Mitrapost.com, pada Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, anak punk tersebut masih punya masa depan. Namun, mereka terjerumus ke dalam lingkungan yang kurang tepat. Sehingga menjadi pribadi yang kurang baik.
“Kami prihatin dengan masa depannya. Karena mereka masih muda,” sambung pria yang akrab disapa Pak Gik.
Lebih lanjut, anak punk ini telah dibina oleh Satpol PP Kabupaten Pati, baik secara fisik maupun lisan. Pihaknya juga sudah menghubungi pihak terkait untuk mengambil anak punk tersebut.
“Kami sudah menghubungi pihak pemerintah desa, baik dari Trangkil maupun Kayen. Sedangkan yang luar daerah, kami menghubungi dari Satpol PP Kudus dan juga Satpol PP Grobogan,” tegasnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






