Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi A DPRD Pati menyebut bahwa pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Pati carut marut. Ia pun mengaku banyak mendapatkan keluhan lokasi penempatan yang tidak sesuai dengan formasi.
“Itu carut-marut, di Pati memang yang menjadi kendalanya. Ada yang wiyata (pengabdian) di dapodik (Data Pokok Pendidikan) di Tambakromo oleh pusat ditempatkan di Gunungwungkal,” ujar Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai PKB itu.
Menurutnya, hal tersebut bukan kesalahan Pemerintah Kabupaten, melainkan murni Pemerintah pusat sebagai pihak yang berhak memutuskan penempatan pegawai.
Ia juga menyebut, Dinas terkait beberapa kali telah melakukan audiensi dengan Kemendikbud terkait pengaturan penempatan tersebut.
“Itu sudah ada konsultasi dengan kementerian jadi pihak OPD terkait Disdik dan BKPP sudah sering menemui kementerian di Jakarta,” tuturnya kepada Mitrapost.
Bambang mengharapkan, dalam seleksi PPPK guru selanjutnya, Pemerintah Kabupaten diberikan wewenang untuk menentukan lokasi penempatan pegawai agar pengelolaan SDM pengajar merata dan lebih optimal.
“Itu yang salah bukan di daerah tapi pusat yang menentukan lokasi pusat. karena itu kewenangan pusat daerah, daerah cuma bisa menyelenggarakan saja,” ujar Bambang.
Untuk diketahui, di tahun 2021 sebanyak 498 tenaga honorer di Pati dilantik menjadi PPPK dan memulai masa kerja dinas sejak tanggal 1 Maret 2021.
Sementara di tahun 2022, Kabupaten Pati kembali mengusulkan 859 formasi PPPK kepada pemerintah pusat untuk formasi pelayanan dasar yakni pendidikan dan kesehatan.
Usulan formasi PPPK tersebut sebelumnya telah mendapat persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pengajuan formasi disesuaikan dengan dengan kemampuan keuangan daerah karena gaji PPPK nantinya akan dibebankan kepada anggaran daerah. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati





