Larangan Aktivitas Tambak Udang di Karimunjawa Telah Ditetapkan Jadi Perda

Di lain sisi, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, bagi para pemilik yang sudah mengantongi izin, akan diberikan masa peralihan dua tahun.

Setelahnya pada rentang tempo tersebut, pemerintah setempat akan memberikan solusi alternatif.

“Kita cari solusi yang baik, bagimana cara menghidupkan perekonomian di sana. Sehingga, masyarakat yang terdampak bisa diberikan solusi yang terbaik,” tutur Edy.

Dalam rentang dua tahun masa peralihan, lanjutnya, pengawasan juga akan melibatkan bantuan dari berbagai unsur terkait. Termasuk, pihak-pihak penegakan hukum. Disampaikan, pelarangan itu pun berlaku bagi pembukaan tambak baru. (*)