Jepara, Mitrapost.com – Larangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Rancangan peraturan daerah terkait larangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara pengesahan Ranperda rencana tata ruang dan wilayah 2023 – 2043, di Gedung dewan setempat, Kamis (4/5/2023).
Ia menilai keputusan yang ditetapkan ini diperlukan untuk kepentingan bersama, serta berdasarkan masukan dari semua pihak, termasuk hasil substansi dari pemerintah pusat, yakni larangan adanya tambah udang di Karimunjawa.
“Kita hanya diberikan kewenangan sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya
Disampaikan, ada konsekuensi yang diterima daerah jika menolak. Bahkan, sebelumnya Presiden telah memberi atensi khusus soal penuntasan perda tersebut.
“Pak Presiden Jokowi kemarin mewanti-wanti betul kepada saya dan Pak Pj Bupati, agar Perda RT RW itu betul sesuai dengan regulasi dan segera dituntaskan,” ungkapnya.