Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bakal melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi tiga anggotanya yang dipecat partai. Mereka adalah Irianto Budi Utomo, Muhammad Danung Singgihaji dan Warsiti.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Pati, Bambang Santoso memaparkan bahwa pada hari Jumat (17/11/2023) direncanakan akan dilaksanakan Rapat Paripurna guna pelantikan PAW.
“Ketiga anggota DPRD Pati yang mengundurkan diri ini semua dari Partai Hanura, dan jumat nanti kita laksanakan paripurna PAW,” ungkap Bambang Selasa (14/11/2023).
Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pati ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Gubernur Jateng dengan Nomor 170/130/2023, 170/131/2023, 170/132/2023 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan DPRD Kabupaten Pati masa jabatan tahun 2019-2024, yang dikirim pada tanggal 3 November 2023.
Ia menjelaskan, ketiga orang ini sudah resmi berhenti sebagai anggota DPRD Pati berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Jateng, namun untuk jabatannya berlaku hingga masa pelantikan PAW.
“Sejak 3 November, ketiga orang ini sudah tidak bisa mengikuti rapat, seperti rapat Banggar, Bapemperda, dan lain-lain, sedangkan untuk penggantinya juga tidak bisa, karena belum pelantikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, untuk proses pengajuan surat pengunduran diri ketiga Anggota DPRD Kabupaten Pati yang dikirim ke Provinsi tidak bersamaan dengan Agus Rofi’i, sehingga jadwal pelaksanaan PAW berbeda.
“Jadi pengiriman surat itu berbeda, intinya dari ketua partai menyurati ketua dewan, dan mana yang ada suratnya lebih dulu, maka langsung dijalankan,” paparnya.
Sebagai informasi, tiga anggota DPRD Pati yang mengundurkan diri untuk pindah partai yakni Irianto Budi Utomo yang akan digantikan Sunarto, Warsiti digantikan Ahmad Baidowi, dan Muhammad Danung Sanggihaji digantikan Catur Supendi. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com