Apa Itu Hak Angket DPR RI?

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 pasal 199, syarat hal angket harus diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR RI serta lebih dari satu fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.

Sebagai informasi, hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan terhadap Pemerintah tentang kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupann bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sedangkan, hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat tentang:

  1. Kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi dalam negeri atau di internasional.
  2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi serta hak angket.
  3. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berbentuk penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati