Pati, Mitrapost.com – Eksepsi atau pernyataan keberatan dua terdakwa sekaligus pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Hal itu diutarakan Hakim Ketua, Muhammad Fauzan saat sidang keempat dengan agenda putusan sela di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Rabu (21/01/2026). Di kursi hakim, Muhammad Fauzan didampingi oleh Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.
Selain itu, terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto juga dihadirkan dalam sidang tersebut.
Hakim Ketua, Muhammad Fauzan, mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima eksepsi dari kedua terdakwa.
“Menyatakan surat dakwaan ini ditolak, dengan demikian keberatan para terdakwa tidak diterima,” kata Fauzan saat memimpin persidangan di ruang Cakra PN Pati, Rabu siang.
Selanjutnya, kata dia, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang rencananya akan di gelar hari Senin (26/01/2026) dan Rabu (28/01/2026).
“Baik keputusan ini akan dilanjutkan, dua kali persidangan di hari Senin dan Rabu untuk agenda saksi-saksi,” jelas dia.
Menanggapi putusan sela di sidang keempat ini, terdakwa Supriyono alias Botok tetap menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati.
“Terkait putusan sela saya menghormati putusan sela dari Majelis Hakim pengadilan Negeri Pati,” kata Supriyono ditemui usai menjalankan persidangan.
“Semoga di gedung yang terhormat ini menjadi tempat masyarakat Pati mendapatkan keadilan. Bukan malah menjadi tempat untuk kezaliman dan kriminalisasi kepada masyarakat,” dia melanjutkan.
Sementara itu, Kuasa Hukum AMPB Nimerodi Gulo mengatakan hal yang senada. Pihaknya menghargai keputusan Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Pati. Namun demikian, pihaknya juga mengkritisi hal ini.
“Putusan sela hari ini kita akan hargai, namun penghargaan itu bukan tanpa kritik. Yang pertama bahwa sesuai pasal 143 ayat 2 huruf G dakwaan itu harus cermat, jelas, dan legat, yang menjadi persoalan pokok di dalam dakwaan jaksa sebagaimana yang saya jelaskan bahwa barang ini barang busuk dari penyidik,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk mengadili kasus ini dengan jelas.
“Lalu dibawa disini ternyata tidak bisa di-filter, pertama soal jelas dalam dakwaan jaksa pakai tiga pasal yang berbeda,” lanjutnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






