Pati, Mitrapost.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti perihal pengawasan dalam distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau subsidi di Bumi Mina Tani.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan menilai, pengawasan dalam distribusi LPG subsidi diperlukan untuk memastikan penyaluran telah dilakukan dengan baik dan tepat sasaran. Selain itu, untuk memastikan tak ada penyimpangan yang terjadi di lapangan.
Pihak Pemkab Pati sendiri sebenarnya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.7.2/14/2026 Tahun 2026 tentang peningkatan pembinaan dan pengawasan terpadu distribusi LPG tabung 3 kilogram di Kabupaten Pati.
Namun Muslihan menilai, SE itu perlu diperkuat dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup). Melalui Perbup, ia berharap teknis pengawasan bisa diatur dengan lebih detail termasuk memasukkan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Penertbitan Perbup tentang pengawasan distribusi LPG subsidi pun diharapkan bisa menjadi payung hukum yang jelas.
“Kita lakukan mendorong penerbitan Perbup yang mengatur teknis pengawasannya dan juga sanksi terhadap pelanggaran distribusi LPG agar daerah punya payung hukum yang jelas,” terangnya.
Sementara itu, pihaknya sebagai legislatif akan melakukan pemantauan stok dan harga jual LPG subsidi dengan melakukan sidak.
“Terkait hal tersebut kami di Komisi B tentunya akan melakukan beberapa hal yang pertama terkait satu pengawasan berkala, mungkin dengan cara sidak untuk memastikan distribusi tepat sasaran kemudian memantau stok dan memastikan harga sesuai harga eceran tertinggi,” ujarnya.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan tersebut, harapannya penyaluran LPG subsidi pun dapat tepat sasaran. (Adv)

Redaksi Mitrapost.com



