Perubahan Perda Miras, Dewan Pati: Masih dalam Pembahasan Pertama

Sebelumnya, Perda tentang miras tahun 2002 terkait pengawasan peredaran alkohol akan disesuaikan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013. Yaitu akan dikembangkan sesuai dengan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Pati.

“Yang jelas dalam perubahan perda, klasifikasi kadar alkohol itu nanti akan dijelaskan secara rinci. Ada klasifikasi a, b, dan c disamping itu juga ditetapkan yang boleh menjual langsung itu apa, siapa, dan di mana,” jelas Bambang Susilo. (Adv/AR/UP/SHT)

Baca juga :