Seperti diketahui, RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) ini ramai dibicarakan bahkan menuai kontroversi, utamanya konsep Trisila dan Ekasila pada Bab II Pasal 7 yang berbunyi:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Hal ini dinilai dapat mencederai konsep Pancasila yang sudah menjadi ideologi dan dasar negara . (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga:
- Aksi Sosial, Trembes Sosialita Gelar Donor Darah
- Porprov 2022, Pemkab Pati Belum Punya Rencana Bangun Sport Center
- Pilkada Diwacanakan Diundur, KPU Rembang: Tetap Jalan Sesuai PKPU
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram