Anggota Komisi D DPRD Pati Dorong Pemkab Naikkan Gaji Pegawai Honorer Sesuai UMK

Pati, Mitrapost.com – Hari ini (13/7/2020) sejumlah tenaga honerer yang tidak lolos tes P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) menyampaikan aspirasinya dalam forum audiensi bersama Komisi D DPRD Kabupaten Pati.

Mereka menyampaikan keinginan untuk mendapatkan honor minimal UMK dan passing grade seleksi P3K untuk tenaga honorer K2 di turunkan.

“Terkait dengan harapan mereka supaya tes P3K diturunkan passing grade-nya, memang seleksi P3K otoritas di Pemerintah Pusat namun begitu selayaknya kita pemperjuangkannya, karena mereka kan sudah mengabdi cukup lama, mulai mengabdi minimal dari tahun 2005 apalagi mereka ada yang sudah berumur 55 tahun lebih, beberapa mengaku gaptek (gagap teknologi),” ujar Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKB, Muntamah kepada Mitrapost.com, Senin (13/7/2020).

Baca Juga :   DPRD Pati Minta Pemerintah Waspadai DBD Selain Pandemi Covid-19

“Dalam UU Ketenagakerjaan, guru dan tenaga kesehatan honorer memang tidak berstatus sama seperti tenaga kerja, tapi harus kita cermati, kalau tenaga kerja yang tidak ada persyaratan S1 tidak ada persyaratan professional bisa saja lulusan SD, itu saja pemerintah mengatur gajinya sesuai dengan UMK. Disisi lain guru yang harus S1 dan profesional yang tenaga honorer sudah mengabdi 15 tahun lebih, kok (honornya) masih di bawah UMK. Inikan harus ada keadilan disana,” sambung Muntamah.