Nantinya akan ada penambahan jumlah napi yang bebas asimilasi. Namun masih menunggu hasil putusan incraht dari pengadilan.
“Asimilasi itu diberikan kepada yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Dan bukan merupakan tindak pidana khusus seperti narkoba di atas 5 tahun, korupsi, teroris serta kejahatan transnasional lainnya,” lanjut kalapas.
Sementara itu, pelaksanaan asimilasi ini diserahterimakan langsung kepada keluarga selaku penjamin. Dalam hal ini penjamin turut berperan untuk mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi di rumah. (*)
Artikel ini telah tayang di beritaekspres.com dengan judul “23 Napi Lapas Semarang Kembali Bebas Untuk Asimilasi di Rumah.”
Baca juga :
- Dua ASN Pasuruan Positif Covid-19, Kantor Dispendukcapil Ditutup Sementara
- 606 Narapidana Lapas Kelas 1A Semarang dapat Remisi Kemerdekaan
- Narapidana Kasus Narkoba di Lapas Pati Meningkat
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter