Rembang, Mitrapost.com – Sebuah video yang menggambarkan salah satu bakal pasangan calon, mencatut logo Pemerintah Kabupaten Rembang. Hal itu pun menuai sorotan berbagai pihak.
Video berdurasi 30 detik tersebut nampak merekam momen sesaat sebelum deklarasi bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pilkada Rembang 2020, Abdul Hafidz – M Hanies Cholil Barro’. Tepatnya ketika memasuki ruangan gedung Haji Rembang.
Baca juga: Rembang Kota Masih Berzona Merah Penyebaran Virus Corona
Logo Pemkab Rembang muncul mulai detik sembilan sampai akhir video. Di sebelah logo, tertulis Religius – Dinamis, Gemilang, Gemari Gampil Gampang. Dalam video itu pula, terdapat logo Hafidz – Hanies, lengkap dengan tulisan calon Bupati – calon wakil Bupati Rembang 2020.
Video itu pun tersebar di sejumlah platform media sosial. Mulai group Whatsapp, dan lainnya. Bahkan, beberapa aktivis partai pendukung Hafidz – Hanies juga turut mengunggah video tersebut.
Baca juga: Bupati Rembang Disambut Meriah oleh Warga Pakis
Saat dikonfirmasi, Pj Sekda Rembang, Achmad Mualif mengakui tak mengetahui siapa yang membuat video tersebut. Dan Ia memastikan, pihak Pemerintah Kabupaten Rembang tak sampai memberi ijin atas penggunaan logo.
“Yang buat siapa itu, dari Humas saya cek tidak buat tersebut. Enggak (menolak tanggapan), pihak yang berwenang saja,” terang Mualif dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Demi Rembang, Harno Rela Gaji Bupati Nanti Untuk Rakyat
Mualif menjelaskan, logo Pemkab Rembang hanya dapat digunakan sesuai tata naskah dinas dan bilamana ada kerja sama antar pihak.
“Logo itu digunakan sesuai tata naskah dinas. Atau karena ada kerja sama antarpihak,” imbuhnya.
Terpisah, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rembang, Totok Suparyanto menyebut, atas beredarnya video tersebut ia akan melakukan kajian khusus untuk menelaah tata aturan penggunaan logo Pemkab.
Baca juga: Penghargaan KLA di Rembang Terancam Akibat 8 Kasus Kekerasan dan Pidana pada Anak
“Saya perlu mengkaji apakah logo tersebut adalah milik Pemerintah Rembang semata, artinya hanya boleh digunakan untuk kepentingan Pemkab, atau masyarakat juga boleh pakai secara bebas untuk kepentingan yang baik,” terangnya.
Meski demikian, Totok menyebut, video tersebut belum terbilang video kampanye karena belum memasuki tahapan kampanye. Sehingga menurutnya tak ada unsur pelanggaran.
“Belum bisa disebut kampanye karena belum ada Paslon. Masa kampanye dimulai tanggal 26 September. Jadwal kampanye ditetapkan terlebih dahulu oleh KPU,” pungkasnya. (Adv/AZ/SHT).
Baca juga:
- Video : Satu Petugas Sensus Rembang Reaktif Covid-19
- Empat Partai Bapaslon Telah Konsultasi ke KPU Rembang
- Anggaran Terpotong, Sensus Penduduk Rembang Hanya Berfokus Pendataan Lokasi Saja
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi Mitrapost.com