“Ada 18 kasus dengan 18 tersangka berhasil kita ungkap. Barang bukti yang berhasil disita yakni 465,07 gram sabu, tujuh butir pil ekstasi, serta peralatan nyabu seperti alat hisap atau bong, timbangan elektrik dan handphone,” katanya.
Masing-masing pelaku akan dijerat Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2020 akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Pasuruan untuk menekan peredaran barang haram. (*)
Baca juga:
- Ambil Ganja di Ekspedisi, Warga Buaran Langsung Diringkus Polisi
- Drama Berakhir, Messi Kembali Berlatih Bersama Barcelona
- Sembunyikan Sabu di dalam Tanah, Pengedar Sabu di Semarang Tertangkap
Artikel ini telah tayang di Inews.id dengan judul ‘18 Pelaku Kasus Narkoba di Pasuruan Ditangkap, 1 Bandar Sabu Ditembak‘