Kasus yang diungkap selanjutnya yaitu pencurian di toko mas pada Sabtu (25/7/2020) lalu di Toko Emas Tony, Blora. Modus pelaku mengancam dengan senjata tajam dan memecah etalase dengan sabit. Kerugian ditaksir mencapai Rp274.000.000.
“Seperti yang banyak beredar di medsos pelaku langsung masuk dan menodongkan sabit, pelaku ada 3 orang. Pelaku mengaku baru sekali melakukan perampokan,” tambahnya.
Baca juga:Panjat Antena TV, Pembobol Toko Emas Ditangkap Polda Jateng
Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap kasus perusakan pintu mobil dan pecah kaca pada Jumat (28/8/2020) di Rest Area KM 429 Ungaran dan Jalan Raya Wilkum Polres Ungaran. Total kerugian Rp2.000.000,-
“Pelaku yang kami ungkap ada 3 orang, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” bebernya.
Serta yang terakhir kasus pembobolan rumah kosong milik Sdr. Rohman di Bawen Kabupaten Semarang pada (21/8/2020). Pelaku berjumlah 6 orang dan 1 masih DPO.
“Ini menjadi perhatian sebab pelaku memiliki softgun,” tandasnya. (*)