Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Sabung Ayam

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Solikin Ferry, sedikitnya ada 16 unit motor berbagai merek yang ditinggal pemiliknya di lokasi parkir sabung ayam. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua buah karpet, dua terpal tenda, satu buah jam dinding, enam ekor ayam aduan. Lalu dua arena sabung ayam atau kleber, tiga buah ember, satu buku catatan taruhan, tiga buah ponsel, dan uang tunai Rp 3.890.000.

“Dua tersangka kita tangkap. Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk kendaraan kita bawa ke Polresta Banyuwangi,” ujarnya.

Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda. Barori merupakan pemain judi aduan sabung ayam, sementara El Wiyono adalah penyedia arena judi sabung ayam.

Baca Juga :   Mempertahankan Lahan, Warga Desa Pakel Banyuwangi Direpresi Aparat

“Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya. (FT)

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati