Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Solikin Ferry, sedikitnya ada 16 unit motor berbagai merek yang ditinggal pemiliknya di lokasi parkir sabung ayam. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua buah karpet, dua terpal tenda, satu buah jam dinding, enam ekor ayam aduan. Lalu dua arena sabung ayam atau kleber, tiga buah ember, satu buku catatan taruhan, tiga buah ponsel, dan uang tunai Rp 3.890.000.
“Dua tersangka kita tangkap. Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk kendaraan kita bawa ke Polresta Banyuwangi,” ujarnya.
Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda. Barori merupakan pemain judi aduan sabung ayam, sementara El Wiyono adalah penyedia arena judi sabung ayam.
“Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya. (FT)
Baca juga :
- Dindukcapil Demak Kirim 700 KTP-el ke Rumah Warga Setiap Hari
- Kecanduan Judi Online, Mantan Istri Sampai Turun Tangan Tebus Motor yang Digadai
- Ganjar Dukung Pengajuan Judicial Review UU Cipta Kerja
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter