Modus Endorse, Polisi Masih Dalami Adanya Korban Lain Kasus Pelecehan

Ditanya apakah ada kemungkinan korban bertambah, Harun menyebut kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. Pasalnya, ke-16 korban yang ada ini semuanya masih di tahun 2020. Padahal, tandas Harun, distro pelaku sudah berdiri sejak 6 tahun yang lalu.

“Kemudian bertambah bisa, karena 16 korban ini baru di tahun 2020 ini saja, padahal distro sudah berdiri 6 tahun lalu, jadi kemungkinan ada korban lagi masih bisa terjadi,” ujarnya.

Untuk mendalami kemungkinan korban lain, lanjut Harun, polisi juga terus menggali keterangan dari 16 korban yang sudah ada apakah ada yang pernah ‘dicurhati’ oleh korban-korban lain.

“Kita masih gali keterangan dari para korban ini apakah ada yang pernah dicurhati korban-korban lain,” ungkapnya.

Baca Juga :   Keluarga Dimintai Uang Tebusan, Pemuda Ini Ditemukan Tewas

Langkah lain untuk menggali kemungkinan korban lainnya, menurut Harun, adalah dengan mendalami keterangan pelaku. Pasalnya, distro milik pelaku sudah 6 tahun berdiri.

Seperti diketahui, seorang pemilik distro di Lamongan ditangkap polisi karena diduga telah melecehkan 16 perempuan. Perbuatannya ia lakukan di 2 distro miliknya dengan bermodus endorse dan model. Kasus ini berawal dari unggahan di medsos yang kemudian para korban melapor ke polisi. (fp)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati